Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati pada perkara dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011 dinyatakan lengkap.
“Hari ini, Kamis (30/12/2021) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dengan Tersangka korporasi yaitu PT NK [Nindya Karya] yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK dan PT TS [Tuah Sejati] yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” katanya kepada wartawan.
Ali menjelaskan bahwa selanjutnya tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Hari ini KPK juga memanggil PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.