Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menindak tegas tempat hiburan malam, restoran, maupun pusat perbelanjaan yang tak mematuhi waktu operasional pada malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa para pelaku usaha hiburan diimbau agar menutup usahanya lebih awal pada pergantian tahun baru.
“Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menjelaskan Polda juga menerapkan crowd free night (CFN) di Ibu Kota. Ini untuk mencegah adanya kerumunan pada perayaan pergantian tahun baru.
CFN bakal diterapkan di 11 titik dari jam 22.00 sampai dengan pukul 04.00. Sebanyak 1.730 personel dikerahkan untuk pengamanan.
"Jadi suatu kawasan atau jalan yang dinyatakan harus terbebas dr kerumunan,” jelasnya.
Ruas jalan yang diberlakukan CFN adalah Asia Afrika, Gunawarman- Senopati-SCBD, Mahakam Bulungan Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur, dan Danau Sunter.
CFN untuk menegaskan bahwa perayaan atau agenda kumpul pada malam tahun baru ditiadakan. Tujuannya, demi mencegah penularan virus Covid-19, terutama varian baru yaitu, Omicron.
“Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan. Pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing,” ungkap Zulpan.