Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar Prokes

para pelaku usaha hiburan diimbau agar menutup usahanya lebih awal pada pergantian tahun baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya  akan menindak tegas tempat hiburan malam, restoran, maupun pusat perbelanjaan yang tak mematuhi waktu operasional pada malam tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa para pelaku usaha hiburan diimbau agar menutup usahanya lebih awal pada pergantian tahun baru.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan Polda juga menerapkan crowd free night (CFN) di Ibu Kota. Ini untuk mencegah adanya kerumunan pada perayaan pergantian tahun baru.

CFN bakal diterapkan di 11 titik dari jam 22.00 sampai dengan pukul 04.00. Sebanyak 1.730 personel dikerahkan untuk pengamanan.

"Jadi suatu kawasan atau jalan yang dinyatakan harus terbebas dr kerumunan,” jelasnya.

Ruas jalan yang diberlakukan CFN adalah Asia Afrika, Gunawarman- Senopati-SCBD, Mahakam Bulungan Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur, dan Danau Sunter.

CFN untuk menegaskan bahwa perayaan atau agenda kumpul pada malam tahun baru ditiadakan. Tujuannya, demi mencegah penularan virus Covid-19, terutama varian baru yaitu, Omicron.

“Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan. Pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing,” ungkap Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper