Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus varian baru tersebut di Indonesia telah mencapai 68 kasus.
Dari total 68 kasus tersebut, 67 kasus di antaranya adalah kasus impor, sedangkan satu kasus berasal dari transmisi lokal.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tengah menyusun aturan mikro lockdown untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Tanah Air.
“[Saat ini] aturan [mikro lockdown] masih difinalkan ya, jadi ditunggu saja dalam waktu dekat [akan segera rampung],” kata Nadia kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan selain aturan mikro lockdown, pemerintah juga akan menerapkan sejumlah antisipasi lain untuk mencegah penularan lokal Omicron kian meluas.
“Kami akan tetap perketat pintu masuk, baik dari udara, laut, dan darat. Kemudian, prokes (protokol kesehatan) dan program vaksinasi akan terus dipercepat dan upaya 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) juga dipantau melalui evaluasi PPKM selain mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah bakal menerapkan strategi mikro lockdown seperti di Wisma Atlet seandainya ditemukan kasus transmisi lokal Omicron.
“Testing dan tracing akan membantu kita mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas. Melalui testing dan tracing yang kuat, langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi [di lingkungan masyarakat],” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ini mengemukakan kebijakan tersebut memang akan ditempuh oleh pemerintah jika ditemukan transmisi lokal.
Luhut mengatakan pemerintah akan tetap berhati-hati dan waspada. Luhut menegaskan monitoring terhadap data Covid-19 akan dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota.
"Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," katanya.
Sekadar informasi, kasus transmisi lokal pertama omicron terjadi pada pria berusia 37 tahun yang disebutkan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan ke belakang atau melakukan kontak dengan pasien.
Adapun, pria tersebut berasal dari Medan dan satu bulan sekali ke Jakarta. Dia bersama dengan istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021, dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD.
Pada tanggal 10 Desember saat dirinya melakukan tes antigen sebelum pulang ke Medan, dirinya mendapati hasil tesnya positif. Kemudian, pada 19 Desember pria tersebut kembali melakukan swab PCR dan hasilnya tetap positif.
Alhasil, pada 26 Desember 2021, pria tersebut terkonfirmasi terjangkit omicron berdasarkan hasil tes labolatorium. Pria tersebut kini melakukan isolasi di Rumah Sakit Suryanti Suroso.
Dengan temuan ini, pemerintah diperkirakan akan segera menempuh langkah kebijakan karantina wilayah (lockdown) dengan skala mikro untuk menangkal sebaran Covid-19 varian omicron.
Sementara itu, penerapan lockdown di level mikro (mikro lockdown) pada prinsipnya merupakan istilah lain dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sistem tingkatan (leveling) yang sudah berjalan selama ini.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (29/12/2021).
Dia mengatakan, kebijakan mikro lockdown bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.
"Konsep mikro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM Mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat. Hanya implementasinya yang perlu kembali dievaluasi," ujarnya Wiku dalam konferensi pers, Selasa, (28/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro.
Petugas di setiap posko bertugas melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan.
"Kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, termasuk pencatatan dan pelaporan yang perlu dievaluasi," katanya.
Posko desa/kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021. Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi. Pada aturan sebelumnya, zona merah ini berlaku jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Upaya pengendalian yang dilakukan di antaranya, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.