Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menaikan kasus dugaan tindak pidana pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, peningkatan status kasus tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait perkara tersebut.
Andi menjelaskan berdasarkan hasil ekspose itu, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/13/2021).
Sayangnya, meskipun perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Andi tidak langsung tetapkan tersangka dalam kasus pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci.
Baca Juga
"Belum ada tersangka," katanya.