Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyita 587 bidang tanah milik grup Texmaco, yang merupakan aset jaminan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Di dalam tanah sitaan itu, berdiri dua sekolah milik grup terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyitaan aset jaminan Grup Texmaco berlangsung pada hari ini, Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB. Bidang tanah dengan total luas 479,4 hekatre itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
"Tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda itikad untuk membayar. Oleh karena itu, pada hari ini pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset [grup Texmaco]. Ini merupakan bentuk setelah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan waktu, kesempatan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis (23/12/2021).
Dia turut menjelaskan bahwa salah di satu lahan sitaan grup Texmaco, yakni di Subang, berdiri dua sekolah yang masih beroperasi. Keduanya merupakan Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Texmaco Subang dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Texmaco Subang.
Sri Mulyani menegaskan bahwa penyitaan bidang tanah oleh Satgas BLBI tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar dari kedua sekolah. Hanya saja, aset tersebut berpindah tangan menjadi milik negara.
"Pada saat yang sama ada STT dan SMK yang dimiliki oleh Texmaco, sekolah ini akan berjalan seperti biasa. Namun, asetnya sekarang diambil alih oleh negara," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Berikut rincian aset grup Texmaco yang disita oleh Satgas BLBI pada hari ini:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.