Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang

KPK telah melimpahkan berkas perkara penyuap Dodi Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Penahanan Terdakwa dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa setelah ini Tim Jaksa KPK akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Lembaga antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat Ayah Dodi, Alex Noerdin.

“Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus, Kejaksaan Agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Rabu (27/10/2021).

Alex menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Alex Noerdin lantaran Dodi membawa uang Rp1,6 miliar di Jakarta.

“Nah itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper