Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Banding karena diajukan karena hakim tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti senilai US$1.997.740,23 atau senilai Rp28 miliar.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding terhadap vonis mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (R.J) Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK melakukan banding karena tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 atau senilai Rp28 miliar.

“Sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya di Gedung KPK, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan,” jelasnya.

Upaya banding yang dilakukan KPK, tambah Ali, karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan, namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera.

“Untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper