Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan RF dan IG, dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya," kata Indan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Indan menjelaskann penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu.
Saat inin penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Indan menjelaskan, penahanan terhadap kedua saksi perkara Rachel Vennya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," katanya.
Baca Juga
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Rachel terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.