Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rachel Vennya, Polisi Militer Tahan Dua Prajurit TNI AU

Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan RF dan IG, dua oknum TNI yang diduga terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan RF dan IG, dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya," kata Indan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Indan menjelaskann penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu.

Saat inin penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Indan menjelaskan, penahanan terhadap kedua saksi perkara Rachel Vennya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," katanya.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Rachel terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper