Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal akan mendatangi Badan Reserse Kriminal Kriminal Polri (Bareskrim) pada Selasa (21/12/2021). Kedatangan MAKI guna menyerahkan dugaan suap atau pungli terkait tidak dikarantinanya Rachel Vennya.
Diketahui, selebgram Rachel Vennya tak dijerat dengan pasal penyuapan atau tindak pidana korupsi karena bukan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, sempat mencuat adanya dugaan suap sehingga Rachel Vennya bisa menghindari karantina kesehatan.
"MAKI akan menyerahkan dokumen dan bukti terkait aduan dugaan suap/pungli atas tidak karantina Rachel Vennya dkk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/12/2021).
Boyamin mengatakan, pihaknya sempat MAKI mengirim surat aduan kepada Bareskrim terkait Rachel Vennya pada 16 Desember 2021.
"Kedatangan hari ini sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut," kata Boyamin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa diberlakukan bagi ASN.
Baca Juga
“Dia (Rachel Vennya) bukan apa-apa,” kata Ade pada Senin, (13/12/2021).
Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.