Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Buka Suara soal Tudingan Terima Rp40 Juta dari Rachel Vennya

Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait tudingan aliran dana Rp40 juta dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait tudingan aliran dana Rp40 juta dari selebgram Rachel Vennya ke pihak Satgas untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan bahwa pihaknya berharap polisi segera mengungkap kasus tersebut agar terang benderang.

“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Sonny dalam keterangan resmi, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (17/12/2021).

Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. 

Sonny juga berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.

Dia juga mengimbau masyaraka untuk tidak menjadikan platform komunikasi milik Satgas sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan polisi terungkap, selebgram Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina. Ovelia kemudian menyatakan bahwa angka Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penemuan kasus Omicron pertama di Indonesia menjadi peringatan bahwa seluruh pihak harus tetap waspada dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan.

Wiku menyatakan Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.

“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan," kata Wiku.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19 baik secara nasional maupun global.

Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.

Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas No. 25," ujar Wiku.

Dalam hal ini, Wiku mengharapkan berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.

“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper