Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Karantina Berubah-ubah, Susi: Banyak Akhirnya yang Tidak Patuh...

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik aturan karantina yang sering berubah-ubah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik aturan karantina yang sering berubah-ubah.

Menurutnya, aturan yang sering berubah-ubah itu membuat banyak orang akhirnya tak patuh dan membuat yang patuh merasa tidak adil.

"Kenapa aturan begitu mudah berubah? 1 minggu karantina, berganti jadi 5 hari .. berganti jadi 3 hari .. ini berlaku sd 2 mingguan yg lalu, mulai 3 desember kembali ke 10 hari. Karantina penting tapi begitu mudah berubah. Banyak akhirnya tidak patuh. Yg patuh merasa tidak adil," tulis Susi di akun Twitter-nya, Kamis (16/12/2021).

Seperti diketahui, aturan terkait karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri itu kembali mengalami perubahan.

Perubahan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Sedangkan bagi warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Namun demikian, dalam ketentuan itu juga mengatur terkait pengecualian kewajiban karantina bagi WNA dengan kriteria tertentu, seperti pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper