Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri usai melakukan perjalanan internasional.
Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).
“Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” imbuhnya.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
Baca Juga
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ungkap Wiku.
Dia menambahkan, implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.