Bisnis.com, JAKARTA – Pelanggar karantina mandiri terancam penjara hingga denda jutaan rupiah bila tidak kooperatif seperti diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, sanksi itu berdasarkan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).
Sejalan dengan itu, sambungnya, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Namun, jika masih tidak kooperatif, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular berisikan 3 ayat dengan perincian:
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Baca Juga
Ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron kini menjadi momok baru karena kemampuan penularan yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan varian lainnya.
Agar tidak masuk ke Indonesia, Pemerintah memperketat aturan bagi pelaku perjalanan internasional yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui beleid itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Sementara itu, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Ada dua skema karantina yang disiapkan pemerintah bagi pelaku perjalanan internasional yakni karantina terpusat dan mandiri.
Skema karantina mandiri berpotensi lebih besar untuk dilanggar.