Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyegel sebuah bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi Pemuda Pancasila (PP).
Gedung tersebut merupakan aset milik negara, yang sedianya dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Versi pihak kepolisian aset BLBI tersebut ditempati oleh Pemuda Pancasila sejak tahun 2004. Aset tersebut sebelumnya milik obligor BLBI yakni Bank Umum Nasional (BUN).
BUN adalah salah satu penerima BLBI. Bank tersebut dikaitkan dengan sosok Kaharudin Ongko. Kaharudin Ongko memiliki jumlah utang sekitar Rp8,2 triliun.
Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan bahwa aset BLBI yang disegel kepolisian itu sejatinya baru diserahterimakan ke LMAN pada 2019.
Baca Juga
"Nah pihak LMAN merasa tidak pernah menyewakan kepada Pemuda Pancasila," ujarnya kepada Bisnis.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakpus Setyo sebelumnya telah menjelaskan awalnya LMAN telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali terkait aset negara yang dijadikan markas ormas tersebut.
Namun, negosiasi itu buntu dan akhirnya LMAN melaporkan penguasaan aset BLBI tanpa hak itu, ke Polres Jakarta Pusat.
"Kami bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dan dibantu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kami police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," katanya.