Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiku: Geografis Indonesia Bantu Hadapi Penyebaran Varian Omicron

Status Indonesia sebagai negara kepulauan membuat risiko terpapar Omicron dari negara lain lebih rendah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito menilai Indonesia relatif diuntungkan secara geografis dalam menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron.

Menurut Wiku, status Indonesia sebagai negara kepulauan membuat risiko terpapar Omicron dari negara lain lebih rendah. Terutama bila dibandingkan negara-negara dengan perbatasan daratan seperti Inggris hingga Denmark.

"Negara-negara Eropa mengalami peningkatan kasus Omicron akibat dekatnya perbatasan dalam satu wilayah daratan. Tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara tinggi. Sedangkan Indonesia, dengan bentuk kepulauan, dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional lebih mudah," kata Wiku.

Sebagai informasi, saat ini Covid-19 varian Omicron telah menginfeksi sekitar 12.000 warga dunia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam paparan terakhirnya, menyebut bahwa virus ini diperkirakan sudah masuk ke 77 negara.

Namun, untungnya, di Indonesia belum teridentifikasi adanya kasus akibat varian tersebut. Setidaknya demikian bila mengacu data per Selasa (14/12).

Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Bagi Satgas, kebijakan berlapis tetap harus diterapkan.

"Implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, niscaya akan berperan dalam mempertahankan kondisi Indonesia yang terkendali dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron."

Itu pula alasan mengapa belakangan pemerintah menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait lalu lintas perbatasan.

Untuk sementara, Warga Negara Asing (WNA) dari kawasan terpapar Omicron dilarang masuk ke dalam negeri. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari bepergian ke wilayah Omicron wajib melakukan karantina 14 hari.

Durasi tersebut relatif lebih panjang ketimbang aturan durasi WNI dari negara non-omicron yakni 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper