Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepulang dari Luar Negeri, Menteri dan Anggota Dewan Dapat Pengecualian Karantina Mandiri

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, pejabat setingkat menteri dan anggota dewan mendapat pengecualian karantina mandiri sepulang dari perjalanan internasional.
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya

Bisnis.com, SOLO - Pejabat setingkat menteri dan anggota dewan mendapat pengecualian karantina mandiri sepulang dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

“Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan apabila kembali dari luar negeri mendapat fasilitas karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, (13/12/2021).

Suharyanto menjelaskan pejabat tersebut tidak menjalani karantina di hotel maupun tempat-tempat yang selama ini disiapkan pemerintah.

Dari situ, pejabat yang baru pulang dari perjalanan internasioanl bisa melakukan karantina mandiri dilakukan di tempat khusus atau terpusat.

Adapun lama karantina bagi pejabat, kata Suharyanto, tetap 10 hari sesuai aturan yang saat ini berlaku dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Kalau pun ada yang melanggar ketentuan itu, Suharyanto menilai hal tersebut kasuistis dan bisa cepat diketahui masyarakat.

“Karena sekarang zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya viral. Tapi lihat persentasenya (pelanggaran) enggak banyak,” kata dia.

Sebelumnya, keputusan karantina mandiri di rumah yang dilakukan oleh Mulan Jameela, dan suaminya, Ahmad Dhani, menjadi sorotan.

Sebagai anggota DPR, Mulan dikabarkan tak menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki.

Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pihaknya memberikan izin karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk pada Mulan Jameela.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper