Bisnis.com, SOLO - Pejabat setingkat menteri dan anggota dewan mendapat pengecualian karantina mandiri sepulang dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
“Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan apabila kembali dari luar negeri mendapat fasilitas karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, (13/12/2021).
Suharyanto menjelaskan pejabat tersebut tidak menjalani karantina di hotel maupun tempat-tempat yang selama ini disiapkan pemerintah.
Dari situ, pejabat yang baru pulang dari perjalanan internasioanl bisa melakukan karantina mandiri dilakukan di tempat khusus atau terpusat.
Adapun lama karantina bagi pejabat, kata Suharyanto, tetap 10 hari sesuai aturan yang saat ini berlaku dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Kalau pun ada yang melanggar ketentuan itu, Suharyanto menilai hal tersebut kasuistis dan bisa cepat diketahui masyarakat.
“Karena sekarang zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya viral. Tapi lihat persentasenya (pelanggaran) enggak banyak,” kata dia.
Sebelumnya, keputusan karantina mandiri di rumah yang dilakukan oleh Mulan Jameela, dan suaminya, Ahmad Dhani, menjadi sorotan.
Sebagai anggota DPR, Mulan dikabarkan tak menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki.
Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pihaknya memberikan izin karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk pada Mulan Jameela.