Bisnis.com, SOLO - Selebgram Rachel Vennya tak dijerat dengan pasal penyuapan atau tindak pidana korupsi karena bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa diberlakukan bagi ASN.
“Dia (Rachel Vennya) bukan apa-apa,” kata Ade pada Senin, (13/12/2021).
Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.
Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus pegawai negeri sipil.
Sedangkan dalam kasus ini, baik Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN.
Polisi hanya menjerat Rachel dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
Adapun untuk Ovelia, kata Ade, polisi menjeratnya dengan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
"Dia (Ovelia Pratiwi) mendapat imbalan itu, karena itu makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.
Selain itu, Ade menampik kabar yang menyebut polisi tidak mengetahui soal suap Rp 40 juta.
Menurut dia, hakim membuka fakta soal penyuapan itu justru berdasarkan berkas BAP milik polisi.
"Jadi kalau dibilang polisi ga tahu, ya, kan ada di berkas. Jadi pasti tahu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu.
Rendahnya tuntutan ini dilontarkan hakim dengan pertimbangan Rachel sopan dalam persidangan.
"Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.
Atas tuntutan JPU itu Rachel Vennya serta terdakwa lainnya menyatakan menerima dan tidak menyanggah.
Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.