Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum hanya menuntut selebgram Rachel Vennya hukuman empat bulan percobaan.
Rachel dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU dilansir dari Tempo, Jumat (10/12/2021).
Atas tuntutan JPU itu para terdakwa menerima dan tidak menyanggah. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim memutuskan skors sementara persidangan. "Kami akan bermusyawarah beri waktu tiga puluh menit, putusan nanti akan dibacakan, "kata Arief kepada terdakwa dan JPU.
Sidang kasus Rachel Vennya ini memantik perhatian khalayak luas. Selain dikunjungi oleh kawan-kawannya, Rachel juga didampingi ibundanya.
Baca Juga
Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dipenuhi sesak awak media yang meliput persidangan selebgram, konten kreator dan pengusaha makanan dan baju anak ini.