Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Jaksa Hanya Tuntut Rachel Vennya 4 Bulan Percobaan

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan.
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum hanya menuntut selebgram Rachel Vennya hukuman empat bulan percobaan.

Rachel dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU dilansir dari Tempo, Jumat (10/12/2021).

Atas tuntutan JPU itu para terdakwa menerima dan tidak menyanggah. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim memutuskan skors sementara persidangan. "Kami akan bermusyawarah beri waktu tiga puluh menit, putusan nanti akan dibacakan, "kata Arief kepada terdakwa dan JPU.

Sidang kasus Rachel Vennya ini memantik perhatian khalayak luas. Selain dikunjungi oleh kawan-kawannya, Rachel juga didampingi ibundanya.

Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dipenuhi sesak awak media yang meliput persidangan selebgram, konten kreator dan pengusaha makanan dan baju anak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper