Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kapolri untuk menuntaskan rekomendasi Komnas HAM terkait pembunuhan aktivis Munir.
Dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman LBH Jakarta, yayasan ini menyatakan, bahwa 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia tercatat mengakui keberadaan DUHAM serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya, beserta konvensi-konvensi turunannya.
Tidak hanya itu, sejumlah jaminan hak-hak asasi manusia juga turut diatur di sejumlah instrumen hukum nasional lainnya oleh Indonesia.
“Salah satu kelompok atau individu yang sangat rentan mengalami pelanggaran adalah pembela HAM. Di dalam deklarasi pembela HAM, setiap orang berhak untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan HAM yang wajib dilindungi oleh pemerintah dan organisasi manapun. Dalam kenyataannya, seringkali pembela HAM menjadi sasaran intimidasi, ancaman,kekerasan bahkan pembunuhan.”
Salah satu kasus pembunuhan pembela HAM yang masih belum dituntaskan oleh negara adalah pembunuhan Munir Said Thalib, pembela HAM yang dikenal luas publik tersebut meninggal dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004.
Baca Juga
Kasus pembunuhan terhadap Munir, inilai bukanlah kasus kriminal biasa karena melibatkan aktor negara yakni BIN dan Garuda Indonesia, dan disinyalir penuh dengan konspirasi.
Adapun, persidangan yang sudah dilangsungkan tidak berhasil mengungkap semua aktor. Hanya aktor lapangan yang diadili dan dihukum.
Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh pemerintah dan Keluarga Munir menilai penanganan kasus Munir hanya berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, menurut kesimpulan TPF dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyatno maupun Direktur Garuda, Indra Setiawan, “pembunuhan Munir adalah permufakatan jahat yang melibatkan empat lapis pelaku: pelaku lapangan, pelaku pembantu, pemberi akses, dan inisiator pembunuhan.”
Kasus ini adalah bentuk konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan lembaga negara.
Karena itu, LBHI-LBH mendesak Presiden memerintahkan kapolri menindaklanjuti surat Komnas HAM mengenai rekomendasi penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Komnas HAM pun dituntunt segera menetapkan kasus Munir sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat untuk selanjutnya melakukan penyelidikan independen sebagaimana mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan tanggung jawab negara untuk jaminan penghormatan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga negara, termasuk pengakuan dan perlindungan bagi Pembela HAM melalui regulasi yang memadai,” terangnya.
Presiden pun mesti memerintahkan kapolri dan Kejaksaan Republik Indonesia memastikan praktik penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus yang menimpa para pembela hukum dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan teror dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.