Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat menjadi ASN Polri, akan ditempatkan di divisi pencegahan korupsi.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan," kata Listyo, Jumat (10/12/2021).
Menurut Listyo, divisi pencegahan akan mengedepankan pemberantasan korupsi secara fundamental. Hal ini, kata dia, sesuai harapan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," ujar Listyo.
Listyo cukup yakin 44 eks pegawai KPK telah memiliki modal yang kuat untuk semangat memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Tentunya teman-teman ini memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan untuk menyelesiakan potensi kebocoran, akar-akar masalah karena budaya korupsi. Kita ubah dengan pengalaman mereka kita bisa memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnta di sektor pencegahan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK lainnya resmi mendapatkan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (9/12/2021).