Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan membentuk Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa Kortas Tipikor akan menjadi organisasi Polri yang lebih tinggi dibandingkan Dittipikor Polri. Nantinya, Kortas akan berada langsung di bawah Kapolri dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua," ujar Dedi dikutip Jumat (10/12/2021).
Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) berada di bawah Bareskrim Polri. Dittipikor dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.
Dedi menjelaskan dalam Kortas itu, akan dibagi beberapa kedeputian yang akan dipimpin oleh seorang Deputi. Nantinya kedeputian ini meliputi lingkup mulai dari pencegahan hingga penindakan.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," katanya
Rencana pembentukan ini dikemukakan saat kapolri melantik 44 eks Pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Tak menutup kemungkinan, Novel Baswedan cs akan ditempatkan di organisasi baru tersebut. Namun, Dedi menjelaskan penempatan 44 eks pegawai KPK itu akan disesuaikan dengan kompetensinya.
"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain," katanya.