Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke PT Agro Multi Persada

Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Ilustrasi KPPU
Ilustrasi KPPU

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp1 miliake pada PT Agro Multi Persada karena melakukan keterlambatan notifikasi akuisisi saham atas PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas pada tahun 2014.

Putusan tersebut dibacakan KPPU dalam sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini di Jakarta. Kasus dengan nomor register 05/KPPU-M/2021 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas kewajiban pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Agro Multi Persada.

Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 16 Oktober 2014 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 26 November 2014. Tetapi, PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 29 Juni 2020.

Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, seperti pengakuan keterlambatan, sikap kooperatif yang ditunjukkan, serta fakta bahwa Terlapor belum pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. 

"Menghukum PT Agro Multi Persada untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian penjelasan KPPU, Kamis (9/12/2021).

Majelis Komisi juga memerintahkan PT Agro Multi Persada Ltd untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

"Jika melakukan upaya keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper