Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru batal diterapkan, tapi pemerintah akan melakukan sejumlah pengetatan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021).
Luhut menyatakan pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa tidak akan ada penyekatan di jalan yang akan dilakukan sepanjang periode libur natal dan tahun baru guna membatasi pergerakan masyarakat.
Sebagai gantinya, Johnny menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.
"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, tapi ada pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Johnny pada Selasa (7/12/2021) seperti dilansir dari Tempo.
Johnny membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya.
Adapun, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Pengaturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri.
"Sedang proses," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal saat dikonfirmasi soal Inmendagri tersebut.