Bisnis.com, JAKARTA – Tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru menjadi sorotan hingga menuai komentar pro dan kontra di kalangan publik.
Menteri yang akrab disapa Risma ini diketahui mencecar kepala pos pengamatan Gunung Semeru soal lokasi evakuasi warga. Tidak hanya itu, aksi risma mengais pasir dan kerikil untuk menutup jalan berlubang di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru juga turut disorot publik.
Salah satu pihak yang mengkritik Risma adalah Eks Sekretaris BUMN Said Didu. Dia melontarkan kritik pedas kepada Risma saat mengunjungi lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Said Didu mengomentari aksi Risma mengais batu dan kerikil menggunakan tangan kosong untuk menutupi jalan yang berlubang. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Mensos Risma tidak patut untuk ditiru.
“Jangan mencontoh kerja seperti ini – jelas lambat dan hanya merepotkan banyak orang,” cuit Said Did lewat akun Twitternya @msaid_didu, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menteri yang aksinya kerap mengundang reaksi publik ini tercatat memiliki kekayaan Rp8,58 miliar.
Risma mencatatkan kenaikan harta dalam setahun sebesar Rp294 juta. Totalnya pada 2020 Rp8,58 miliar. Salah satu penyebabnya karena utang berkurang Rp124 juta.
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, data harta Risma dari sisi tanah dan bangunan tidak bertambah. Angkanya Rp7,09 miliar.
Terjadi kenaikan pada alat transportasi dan mesin sebesar Rp30 juta. Jumlah untuk kepemilikan tersebut Rp958 juta yang terdiri atas dua mobil dan ketambahan sepeda Brompton.
Harta bergerak lainnya tak bertambah, yaitu Rp160 juta. Kas dan setara kas bertambah Rp140 juta menjadi Rp1,06 miliar.
Namun, utang Risma tercatat berkurang Rp124 juta menjadi Rp703 juta. Dengan begitu, total kekayaannya Rp8,58 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK.
“Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” kata Alexander pada penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 melalui keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Dengan melaporkan harta kekayaan, Alex menjelaskan bahwa pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.
Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.
“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya.