Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung langkah lembaga swadaya masyarakat Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait peryaratan ambang batas bagi seorang calon presiden.
Sebelumnya PMKI melakukan audiensi dengan DPD untuk membahas sejumlah isu strategis termasuk soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Menurut undang-undang Pemilu, seorang presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional.
Wakil Ketua DPD Sultan Najamuddin mengakui ada persamaan pemikiran, gagasan dan perjuangan dengan PMKI terutama soal penghapusan presidential threshold.
“Ada beberapa persamaan pemikiran, gagasan, dan perjuangan dengan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia yaitu presidential threshold. Pembicaraan kami dari dalam ‘sistem’ hanya lebih mendengarkan masukan-masukan,” ujar Sultan di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senin (6/12).
Senator asal Bengkulu itu menambahkan ada beberapa persamaan lain dengan DPD yaitu menyangkut hal substansi yaitu dari praktek demokrasi dan hulu konstitusi Indonesia. DPD RI dan PMKI mengharapkan presidential threshold menjadi nol persen.
“Ini menjadi perhatian kita semua sebagai Warga Negara Indonesia yang dilindungi. Selain itu kita juga membahas presidential threshold 20 persen yang menurut DPD RI sangat menggangu yang membuat demokrasi kita tidak sehat,” kata Sultan.
Sultan mengatakan titik sambung dari gagasan dan perjuangan itu yang membuat DPD perlu memperjuangkan bersama-sama demi kemajuan bangsa.
“Perbincangan lainnya kita sifatnya hanya mendengar saja. Sedangkan untuk kelembagaan akan kami follow up dengan alat-alat kelengkapan DPD yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pertemuan ini membicarakan beberapa hal yang sedang hangat di masyarakat, diantaranya tentang isu PCR.
“Kami memang minta dukungan DPD agar proses pengungkapan PCR ini bisa terbuka. DPD RI juga mengakui siap membentuk panitia khusus (pansus) menyangkut PCR,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa besok atau lusa pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penghapusan presidential threshold yang sekarang 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi nol persen.
“Jika nol persen maka akan banyak calon pemilihan presiden yang muncul di 2024 mendatang. Semoga salah satu calon itu bisa berasal dari DPD RI,” katanya.