Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambang Batas Presiden Sudah Tidak Diperlukan Lagi, Ini Alasannya

Presidential threshold hanya membuat kompetisi Pilpres 2024 tidak berlangsung adil karena pasangan calon (paslon) yang muncul kemungkinan besar hanya nama lama.
Presiden RI Joko Widodo ketika memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8)./JIBI-Felix Jody
Presiden RI Joko Widodo ketika memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8)./JIBI-Felix Jody

Bisnis.com, JAKARTA—Pemberlakukan ambang batas untuk pencalonan presiden (presidential threshold) seharusnya tidak diperlukan jika penerapan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen di angka 20 persen.

Hal itu diperlukan supaya calon presiden muncul lebih representatif dari kemajemukan bangsa Indonesia.

Demikian disimpulkan dalam diskusi bertajuk bertajuk "Menebar Nilai Kepahlawanan dalam Kontestasi Politik Nasional " yang dilaksanakan MPR RI pada hari ini di Gedung DPR, Senin (15/11).

Turut jadi narasumber pada acara diskusi itu peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Wakil Ketua MPR Fadel Mohammad dan Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Siti Zuhro menilai PT hanya membuat kompetisi Pilpres 2024 tidak berlangsung adil karena pasangan calon (paslon) yang muncul kemungkinan besar hanya nama lama. Dengan PT itu, ujarnya, paslon yang muncul sangat terbatas, bahkan mungkin dua paslon saja.

"Sistem multi partai banyak dan masyarakat Indonesia yang majemuk tak seharusnya hanya memunculkan dua paslon saja," ujar Siti Zuhro. Dia mendukung bila PT Pilpres dihapuskan agar menambah variasi paslon yang berkompetisi. Dia menambahkan bahwa diperlukan beberapa paslon yang bisa merepresentasikan aspirasi dan kepentingan pemilih yang majemuk.

Sementara itu, Fadel Mohammad mengatakan bahwa PT Pilpres pada dasarnya tidak diperlukan lagi karena sudah ada PT pemilihan anggota legilastif (Pileg). 

Menurutnya, kalau satu partai telah masuk parlemen maka seharusnya partai politik itu berhak memajukan calon presiden tanpa ambang batas lagi. Dengan demikian tidak mungkin calon presiden hanya dua, tapi bisa tujuh bahkan sembilan calon yang maju. 

Sedangkan untuk menjamin kualitas calon presiden, Fadel menyarankan adanya sistem perekrutan kader yang baik di paratai politik selain mekanisme pencalonan presiden di tingkat internal yang kompetitif. Dia mengatakan Partai Golkar dan Partai Demokrat pernah melakukan sistem konvensi untuk mencari calon presiden terbaik di dalam partai, namun hal itu tidak dilanjutkan lagi.

Herman Khaeron malah mengatakan sebaiknya PT dihilangkan saja sama sekali karena batasan itu tidak menunjukkan semangat kepahlawanan dan kebersamaan sesama anak bangsa. Senada dengan siti Zuhro dan Fadel, Herman mengatakan PT hanya akan membuat capres dari kalangan orang lama, padahal banyak pemilih muda berharap akan muncul calon pemimpin kalangan usia muda.

Selain itu, katanya, pembatasan itu memicu kecurigaan akan adanya pembatasan jumlah calon presiden yang mungkin saja aka nada hanya dua paslon pada Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper