Bisnis.com, JAKARTA - Anggota polisi Bripda Randy Bagus (RB) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran terkait kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswi bernama Novia Widya Sari (NWS).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya sudah menahan Bripda Randy Bagus tidak lama setelah korban NWS ditemukan bunuh diri di samping makam sang ayah.
"Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH]. Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Slamet dalam konferensi pers, Sabtu malam (4/12/2021).
Dia menuturkan Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Randy Bagus diketahui telah memaksa korban NWS melakukan aborsi sebanyak dua kali ketika mereka berpacaran.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama [Bripda Randy Bagus] yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” imbuhnya.
Slamet mengatakan Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik
"Kami tidak pandang bulu, siapapun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkannya. Malam hari ini, kita sudah melaksanakan pentahapan. Yang terduga [Bripda Randy] sudah kami amankan," ujar Slamet.
Seperti diketahui, korban NWR yang berusia 23 tahun ditemukan tewas akibat bunuh diri di samping makam ayahnya yang terletak di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.