Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artis Nia Ramadhani bersama Ardi. Bisnis
Artis Nia Ramadhani bersama Ardi. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodyguard) yang mengawal keduanya. "Makasih ya," ujar Nia.

Adapun, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper