Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 02 Desember 2021  |  12:47 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Artis Nia Ramadhani bersama Ardi. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodyguard) yang mengawal keduanya. "Makasih ya," ujar Nia.

Adapun, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bakrie narkoba

Sumber : Antara

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top