Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reuni 212, Besok Polisi Tutup Jalan di Sekitar Monas Mulai Pukul 00.00

Pola Metro Jaya tutup jalan di sekitar Monas pada Kamis, 2 Desember mulai pukul 00.00 untuk mencegah Reuni 212.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan melakukan penutupan jalan di wilayah Monumen Nasional  (Monas) dan sekitarnya mulai pukul 00.00 WIB pada Kamis (2/12/2021) dini hari untuk mencegah Reuni 212.

Penutupan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang nekat menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan jalan akan dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, 2 Desember malam.

"Area di seputar patung kuda dan kawasan Monas dinyatakan sebagai kawasan terbatas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Polisi pun mengimbau masyarakat agar menghindari wilayah Monas dan Patung Kuda mulai pagi hingga malam. Hal ini lantaran penutupan jalan ini berpotensi menimbulkan kemacetan.

Sambodo mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan mengizinkan kendaraan dinas untuk lewat. Hanya saja, hal ini masih bersifat tetantif.

"Nanti kita lihat, kalau tujuannya (kendaraan dinas) untuk ke kantor kita perbolehkan, kalau kendaraan lain tidak," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin acara reuni 212 di Jakarta dan memastikan akan bertindak tegas apabila ada massa yang tetap nekat menggelar reuni di Jakarta.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Polisi tak segan mengenakan sanksi pidana terhadap massa tetap nekat menggelar reuni 212 di Jakarta.

"Pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyamapiakn tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zulpan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper