Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Eks Dirut Jasindo terkait Korupsi Asuransi Fiktif

Pemanggilan Budi Tjahjono terkait dengan dugaan kasus korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.

Pemanggilan Budi terkait dengan dugaan kasus korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ada tiga orang yang diminta keterangan.

“Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Jasindo yang pertama adalah Budi Tjahjono mantan Direktur Pemasaran dan Mantan Dirut Jasindo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa saksi kedua adalah Tisna Palwani. Dia merupakan mantan staf PT Jasindo. “Dilanjutkan pemeriksaan ahli yaitu Ika Suryaningsih selaku BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan],” jelasnya.

Dalam perkara Jasindo, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16 Miliar. Hanya saja, dalam perkembangan kasus ini diduga ada tambahan kerugian negara dan jumlahnya masih dihitung lebih lanjut

Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah. Solihah ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.

Selain Solihah, KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Mukti Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper