Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menilai Edy Rahmat terbukti dan sah melalukan tindak pidana korupsi secara dengan Nurdin Abdullah.
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. 

Dalam amar putusan majelis hakim menilai Edy secara terbukti dan sah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta,” kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino yang didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11/2021).

Mejelis menambahkan apabila Edy membayar denda akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada dua dakwaan yang memberatkan dan meringankan. Dakwaan yang memberatkan, Edy bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu juga memberi keterangan secara berterus terang.

“Menyesali perbuatan dengan tidai mengulangi lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” terang majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Edy dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut Edy ikut serta dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan suap oleh kontraktor langganan Nurdin, yakni Agung Sucipto.

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper