Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp13 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa Nurdin juga harus membayar uang pengganti dan juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.187.600.000 dan SGD350.000,” kata Zainal melalui persidangan virtual, Senin (15/11/2021).
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak terpenuhi, Zainal menjelaskan bahwa harta bendanya dapat disita jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun,” ujarnya.
Nurdin dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No. 31/1999 pasal 12 a yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.