Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkap peyebab munculnya Virus Corona varian Omicron, antara lain disebabkan ketimpangan vaksinasi di Afrika.
Menurutnya, vaksinasi yang merata dapat menekan kecepatan Virus Corona bermutasi.
“Ketimpangan cakupan vaksinasi di Afrika ikut mendorong munculnya varian baru. Perlu diatasi dengan niat mewujudkan keadilan vaksinasi bagi semua,” kata Pandu dikutip dari akun Twitternya, Senin (29/11/2021).
Dia menyebut, kapasitas respons pencegahan dan perlindungan yang baik wajib dipertahankan dalam menyelesaikan pandemi Covid-19, maka program vaksinasi wajib diperluas bagi semua penduduk.
“Tekan penularan kasus baik di komunitas, kluster, dan kasus impor. Vaksinasi perlu diperluas, dituntaskan pada semua penduduk. Vaksinasi terbukti bermanfaat! Jangan ragu lagi!” cuitnya.
Program vaksinasi, mampu untuk menghalau gelombang ketiga wabah Covid-19.
Baca Juga
“Upaya vaksinasi tak boleh kendor. Lakukan vaksinasi secara sistematis agar semua penduduk terlindung dari ancaman virus yg terus bermutasi. Vaksinasi dapat tekan kecepatan virus bermutasi,” terang Pandu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, respons cepat pemerintah untuk menghadapi Omicron yang kini tengah merebak di berbagai belahan dunia.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.
Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut dalam knferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Keempat, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.