Bisnis.com, JAKARTA - Badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) tengah mendalami dampak potensial varian Virus Corona Omicron terhadap vaksin Covid-19.
Mengutip laman resmi WHO, vaksin tetap memiliki peran penting dalam mengendalikan dampak Covid-19 dengan mengurangi penyakit parah serta kematian.
"Termasuk melawan varian dominan yang beredar, Delta. Vaksin saat ini tetap efektif melawan penyakit parah dan kematian," tulis WHO dalam laman resminya seperti dikutip Bisnis, Senin (29/11/2021).
Pada Minggu (28/11/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan respons cepat pemerintah untuk menghadapi Omicron yang kini tengah merebak di berbagai belahan dunia.
Dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu (28/11/2021), Luhut menyebut varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi.
"Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga
Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).
Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron, mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian Omicron ini ditemukan pula di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.
Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Keempat, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.