Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD dan Politikus PKS Tifatul Sembiring saling beradu argumen soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tifatul sebelumnya menanggapi pernyataan Mahfud yang mengatakan bahwa fatwa MUI tidak wajib untuk diikuti. Tifatul menyatakan bahwa kalau sudah difatwakan, maka seharusnya diamalkan.
Mahfud mengatakan bahwa jenis fatwa berbeda-beda. Dia mencontohkan soal ucapan Natal, bunga bank hingga dalam memilih pemimpin.
"Loh fatwanya kan macam2 dan beda2. Msl, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara Fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda2. Jd boleh ikut atau tak ikut yang mana sj. Itu maksudnya,” cuit Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd , Jumat (26/11/2021).
Pernyataan tersebut kemudian dibalas kembali oleh Tifatul.
“Maaf Prof, fatwa itu dikeluarkan ulama kan jika ada yg bertanya tentang suatu masalah agama. Lalu dijawab, tentu yg bertanya hrs ikuti itu. Setuju, pendapat ulama itu beda2. Silakan minta fatwa kpd ulama yg diyakini. Lalu ikuti. Sesuai perintah AlQur’an. Wallahu A’lam bisshowwab,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Mahfud kemudian mengamini pernyataan Tifatul. Namun, dia mengatakan dalam konteks fatwa tersebut secara etis harus diikuti, tapi secara yuridis tidak.
“Setuju, Ustadz Tif. Scr etis (bkn scr yuridis) jika minta fatwa mestinya fatwanya diikuti. Tp itu etis sj, tdk hrs. Selain itu bnyk fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, dll. yg dikeluarkan bkn krn ditanya tp hny merespons kontroversi di publik. Msl: soal Porkas dan memilih pemimpin,” ungkap Mahfud.
“Prof. Atho' Mudzhar dulu menulis disertasi (sdh dibukukan) ttg fatwa MUI. Stlh Nabi wafat, para sahabat Nabi dulu jika dimintai fatwa saling tunjuk utk menjawab. A menunjuk B trs ke C, D, trs menghindar dan saling tunjuk hingga akhirnya kembali ke A lg. Bnyk pesan dari ibrah ini,” lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Tifatul Sembiring mengomentari pernyataan Mahfud MD sambil mengutip sebuah ayat Al Qur'an Surat an-Nahl ayat 43.
"Fas aluu ahladz dzikri inkuntum Laa ta'lamuun. Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti. Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong. Kalau nggak, ngapain nanya...? *WamaaMa'naFatwa...," tulis Tifatul melalui akun Twitternya.
Tifatul Sembiring: kalau Sudah Difatwakan ya Amalkan dong! - Loh fatwanya kan macam2 dan beda2. Msl, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda2. Jd boleh ikut atau tak ikut yang mana sj. Itu maksudnya. https://t.co/3mSfeeeS2D
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 25, 2021