Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud Berdebat dengan Tifatul soal Fatwa MUI, Wajib Diikuti atau Tidak?

Mahfud MD mengatakan bahwa jenis fatwa berbeda-beda. Dia mencontohkan soal ucapan Natal, bunga bank hingga dalam memilih pemimpin.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 26 November 2021  |  11:14 WIB
Mahfud Berdebat dengan Tifatul soal Fatwa MUI, Wajib Diikuti atau Tidak?
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD dan Politikus PKS Tifatul Sembiring saling beradu argumen soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tifatul sebelumnya menanggapi pernyataan Mahfud yang mengatakan bahwa fatwa MUI tidak wajib untuk diikuti. Tifatul menyatakan bahwa kalau sudah difatwakan, maka seharusnya diamalkan.

Mahfud mengatakan bahwa jenis fatwa berbeda-beda. Dia mencontohkan soal ucapan Natal, bunga bank hingga dalam memilih pemimpin.

"Loh fatwanya kan macam2 dan beda2. Msl, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara Fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda2. Jd boleh ikut atau tak ikut yang mana sj. Itu maksudnya,” cuit Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd , Jumat (26/11/2021).

Pernyataan tersebut kemudian dibalas kembali oleh Tifatul.

“Maaf Prof, fatwa itu dikeluarkan ulama kan jika ada yg bertanya tentang suatu masalah agama. Lalu dijawab, tentu yg bertanya hrs ikuti itu. Setuju, pendapat ulama itu beda2. Silakan minta fatwa kpd ulama yg diyakini. Lalu ikuti. Sesuai perintah AlQur’an. Wallahu A’lam bisshowwab,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.

Mahfud kemudian mengamini pernyataan Tifatul. Namun, dia mengatakan dalam konteks fatwa tersebut secara etis harus diikuti, tapi secara yuridis tidak.

“Setuju, Ustadz Tif. Scr etis (bkn scr yuridis) jika minta fatwa mestinya fatwanya diikuti. Tp itu etis sj, tdk hrs. Selain itu bnyk fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, dll. yg dikeluarkan bkn krn ditanya tp hny merespons kontroversi di publik. Msl: soal Porkas dan memilih pemimpin,” ungkap Mahfud.

“Prof. Atho' Mudzhar dulu menulis disertasi (sdh dibukukan) ttg fatwa MUI. Stlh Nabi wafat, para sahabat Nabi dulu jika dimintai fatwa saling tunjuk utk menjawab. A menunjuk B trs ke C, D, trs menghindar dan saling tunjuk hingga akhirnya kembali ke A lg. Bnyk pesan dari ibrah ini,” lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Tifatul Sembiring mengomentari pernyataan Mahfud MD sambil mengutip sebuah ayat Al Qur'an Surat an-Nahl ayat 43.

"Fas aluu ahladz dzikri inkuntum Laa ta'lamuun. Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti. Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong. Kalau nggak, ngapain nanya...? *WamaaMa'naFatwa...," tulis Tifatul melalui akun Twitternya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md tifatul sembiring Fatwa MUI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top