Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa penangkapan para terduga teroris yakni Zain An-Najah dan Farid Okbah tak dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud juga menegaskan penangkapan terduga teroris tersebut bukan masuk dalam urusan MUI.
"Tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI. Polisi dan Densus 88 tak pernah membuka identitas pelaku teroris tersebut sebagai pengurus MUI. MUI juga sudah menonaktifkan pelaku terorisme yang ditangkap Densus 88 dari kepengurusannya,” kata Mahfud usai menggelar pertemuan dengan Ketum MUI Miftachul Akhyar dan jajaran MUI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021), dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab tentang berbagai alat bukti terhadap tiga terduga teroris tersebut saat ini. Pasalnya, hal demikian sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tindak pidana terorisme, Farid Okbah dan dua ulama lainnya akan berjalan terbuka.
"Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan pemerintah tidak melarang siapa pun menilai, mengkritik, dan mengekspresikan pendapat menyusul ditangkapnya tiga terduga teroris. Menurut dia, kritik hingga penyampaian ekspresi ialah hak setiap warga negara asalkan diungkapkan dengan cara yang sesuai perundang-undangan.
"Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara kedaulatan hukum," tutur Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Ketiga terduga teroris yang ditangkap, yaitu Anung Al Hamad, Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah.
Diketahui, terduga teroris Zain An-Najah sudah dinonaktifkan oleh MUI pusat dari kepengurusannya sebagai anggota Komisi Fatwa. Senada, Farid Okbah juga sudah dinonaktifkan oleh MUI Kota Bekasi dari kepengurusan sebagai anggota Komisi Fatwa.