Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai 3 terduga teroris yang melibatkan oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui akun Twitternya, Mahfud meminta agar masyarakat tidak memprovokasi dengan menuding pemerintah menyerang MUI.
"Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tulis Mahfud dalam akunnya, Sabtu (20/11/2021).
Mahfud juga menjelaskan kedudukan MUI itu sangat kokoh. MUI tertulis dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, katanya, UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 1.7 dan pasal 7.c. dan pada pasal 32 (2) UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
“Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tulis Mahfud.
Baca Juga
Mahfud meminta penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
Dia menegaskan teroris bisa ditangkap di manapun seperti di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain.
“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan, akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” cuit Mahfud.