Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Mafia Tanah, BPN Bakal Buat Sistem Sertifikat Tanah Digital

BPN mengungkapkan kebanyakan modus dari mafia tanah berupa pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan.
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan sertifikat tanah yang dihadapi artis Nirina Zubir bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah.

Surya mengatakan kebanyakan modus dari mafia tanah berupa pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya pelaku adalah orang-orang dekat atau orang kepercayaan yang memiliki akses terhadap sertifikat asli.

“Lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan. Hal ini juga sebagai tipologi kasus yang menimpa Nirina Zubir,” kata Surya melalui keterangan pers, Kamis (25/11/2021).

Surya menjelaskan bahwa mafia tanah menjadi pekerjaan rumah besar untuk diselesaikan. Dia mengklaim BPN sangat serius untuk membereskan masalah tersebut.

Rencananya, seluruh dokumen untuk pendaftaran tanah akan dilakukan secara digital. Ini sebagai salah satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.

“Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan,” jelasnya.

Kalau memang masih ada sengketa seperti warisnya belum setuju, Surya menuturkan bahwa akan dicatat menjadi modal awal.

“Jika sudah clean and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” ujarnya.

Adapun, terkait disiplin pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat sebagai oknum mafia tanah, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa sudah ada sanksi terhadap 125 pegawai. Di antaranya hukuman berat untuk 32 pegawai, hukuman disiplin untuk 53 pegawai, dan hukuman ringan untuk 40 pegawai.

Menurutnya, persentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, karena jumlah pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper