Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Transformasi Digital, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Aturan dan Anggaran

Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan pemerintah daerah (Pemda), program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemda harus mendukung transformasi digital melalui aturan dan kebijakan anggaran. Transformasi digital merupakan salah satu prioritas nasional.

Iwan Kurniawan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri mengatakan, salah satu tugas Kemendagri adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan pemerintah daerah (Pemda), program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.

“Jika dilakukan kolaborasi akan menciptakan kekuatan dan efek positif yang sangat baik bagi seluruh masyarakat. Namun, jika tidak ada kolaborasi, maka akan menimbulkan kelemahan dan dampak negatif,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Iwan menjelaskan untuk mendukung transformasi digital, pemerintah pusat telah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tercantum dalam UU Cipta Kerja, PP 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.

Selain itu, terdapat PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang juga sudah sangat jelas memberikan kemudahan untuk melakukan investasi di daerah, termasuk untuk jaringan telekomunikasi.

Iwan menegaskan Kemendagri akan mengawal implementasi dan pelaksanaan kemudahan berusaha termasuk untuk infrastruktur digital. Pemda, katanya, harus memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan kebijakan nasional.

Kemendagri, katanya, juga telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemda melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut. Kalau semua Pemda bisa mendukung maka target transformasi digital nasional dapat segera terwujud," kata Iwan.

Iwan mengatakan dukungan Pemda untuk pencapaian program prioritas nasional berupa transformasi digital harus tertuang dalam dokumen perencanaan. Artinya, harus ada program kegiatan, target dan anggaran.

Menurutnya, penyediaan infrastruktur pasif dapat disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemda. Pemda dapat membangun infrastruktur pasif dan menyewakannya kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya cost recovery atas investasi tersebut.

"Ini menjadi kewenangan daerah, maka Pemda harus mendukung dengan anggaran APBD. Tujuannya supaya ada sinergi dalam melaksanakan kegiatan agar transformasi digital dapat segera terwujud. Ini semua tertuang dalam UU Cipta Kerja," terang Iwan.

Menurutnya, saat ini alokasi anggaran untuk dinas Kominfo di berbagai daerah masih sangat minim. Hanya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran cukup besar sekitar Rp911,9 miliar untuk dinas Kominfo.

Untuk itu, pemda perlu meningkatkan anggaran untuk Dinas Kominfo dan bersama-sama semua pihak lainnya menyediakan infrastruktur pasif. Menurutnya, mustahil terjadinya e-government tanpa dukungan dan ketersediaan infrastruktur digital.

"Karena anggaran kecil maka pembangunan infrastruktur TIK di daerah juga terbatas. Pemda masih perlu diberikan advokasi dan didorong tentang pentingnya transformasi digital guna mendukung program strategis nasional. Jatim diharapkan bisa mendorong Pemprov Jatim sebagai pilot project," ungkap Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper