Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyiapkan posisi untuk 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di korps Bhayangkara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan usulan posisi tersebut sudah disampaikan kepada Polri.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja. Dari Kemenpan RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata Rusdi, dikutip Rabu (24/11/2021).
Rusdi mengatakan tak semua pegawai KPK akan menjadi penyelidik atau penyidik. Posisi yang akan ditempati eks pegawai KPK akan disesuaikan dengan kompetensinya.
"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, Polri tinggal menunggu payung hukum terkait perekrutan pegawai KPK ini.
"Sekarang hanya tinggal payung hukum yang sedang dipersiapkan Polri sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menarik 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Sigit menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan hasilnya mendapatkan respon positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
"Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, Bareskrim Polri membutuhkan tenaga lebih banyak untuk menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri.
"Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan ada upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," katanya.
Sigit optimistis 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut memiliki rekam jejak sekaligus pengalaman yang baik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk perkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.