Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 57 pegawai eks KPK sebentar lagi akan direkrut jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, bahwa aturan perekrutan sudah masuk tahap akhir pembahasan.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi payung hukum sudah ada, dengan begitu kegiatan rekrutmen bisa segera dilaksanakan," katanya.
Rusdi tak menjelaskan secara spesifik kapan perekrutan itu akan dilaksanakan. Namun, dia mengatakan Polri ingin secepatnya melakukan perekrutan. Meski demikian, segala aturan tetap harus disiapkan.
"Polri ingin memberikan yang terbaik untuk 57 eks pegawai KPK," katanya.
Polri juga sudah mendapatkan masukan dari Kemenpan RB mengenai posisi-posisi yang bisa dijabat oleh para mantan pegawai KPK.
Baca Juga
Posisi itu, kata dia, akan disesuaikan dengan latar belakang eks pegawai.
"Harus disesuaikan, karena tidak semua eks pegawai itu penyidik dan penyelidik.”
Kini, Polri tinggal menyempurnakan aturan yang melandasi pengangkatan pegawai itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
"Sekarang hanya tinggal payung hukum yang disiapkan oleh Polri," kata dia.