Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengaku berencana membentuk partai politik.
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Rasamala dengan membentuk parpol, dirinya dapat memberikan dampak yang besar dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, parpol adalah kendaraan yang strategis untuk memberikan dampak besar bagi bangsa Indonesia.
"Berangkat dari pemikiran, bahwa kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).
Rencananya membuat parpol juga berangkat dari banyaknya kritik masyarakat terhadap partai yang sudah ada.
Baca Juga
"Sebenarnya saya melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas dan akuntabel," ungkap dia.
Rasamala mengatakan gagasan membuat parpol ini didiskusikan bersama bebebrapa mantan pegawai KPK lainnya, di antaranya Lakso Anindito, Novariza, dan Hotma Sitompul.
"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian Parpol kan memang rumit, tapi layak dicoba, kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," jelas Rasamala.
Lebih lanjut, Rasamala mengungkapkan dirinya belum terpikir, apabila ada yang mengajaknya untuk gabung dengan parpol lain.
Dia menegaskan, dirinya tengah fokus dengan gagasan untuk membuat partai politik sendiri.
"Sementara ini gagasannya adalah membangun partai yg bersih, berintegritas dan akuntabel, belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan harus dijajaki," ucap dia.