Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di kasus Tanjungbalai.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan surat perintah penyelidikan penting diterbitkan guna melinat apakah ada dugaan tindak pidana dibalik komunikasi antara Lili dan Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
"KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana - selain pelanggaran UU KPK - dibalik komunikasi antara Lili dan Syahrial," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Kurnia juga mendesak agar Lili dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai.
Pasalnya, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, mantan Penyidik KPK, Robin, dan mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada.
Tindakan ini, kata Kurnia, penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Kurnia, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas Pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat.
"Sebab, tidak hanya Lili, namun Firli Bahuri yang notabene menjabat sebagai Ketua KPK juga terbukti dua kali melanggar kode etik," kata Kurnia.
Semestinya, ucap Kurnia, Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili.
"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial membeberkan ihwal komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait penanganan perkara di komisi antirasuah.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat bersaksi dalam sidang kasus suap terhadap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara. Syahrial pun merupakan terpidana dalam perkara ini.
Syahrial dihadirkan secara virtual untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Awalnya, Jaksa KPK bertanya ihwal perkenalan Syahrial dengan Lili Pintauli. Dia mengaku mengenal Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Jaksa kemudian bertanya apakah pernah memberikan uang kepada Lili. Syahrial pun mengaku tidak pernah.
Jaksa kembali bertanya kepada Syahrial apakah dirinya pernah meminta tolong kepada Lili terkait perkara di KPK. Syahrial kemudian menceritakan komunikasi dirinya dengan Lili.
"(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019'," kata Syahrial.
Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial saat proses penyidikan.
Dalam BAP No.41, disebutkan bahwa Syahrial tidak berkomunikasi lagi dengan Lili, hingga Juli 2020 saat dirinya sedang keluar tiga hari untuk jemaat tabligh.
"Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.
Syahrial membernarkan pernyataannya yang telah dituang di BAP tersebut. Lantaran kasus Syahrial di KPK sudah tidak bisa dibantu, Lili pun menyerahkan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.