Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Bersyukur PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur PTUN menolak gugatan yang dilayangkan Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) -Instagram
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) -Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Moeldoko.

AHY menjelaskan, bahwa penolakan tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.

Menurut AHY, putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko sudah sesuai dengan yang diharapkan, mengingat materi gugatan pihak Moeldoko yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki legal standing yang kuat.

"Keputusan PTUN mengonfirmasi keyakinan kita, sebab jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," tuturnya, Rabu (24/11/2021).

AHY mengataka,n bahwa dua putusan dari PTUN Jakarta dan MA yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu bukan kemenangan milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia.

"Bagi kami, dua keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper