Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Moeldoko.
AHY menjelaskan, bahwa penolakan tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.
Menurut AHY, putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko sudah sesuai dengan yang diharapkan, mengingat materi gugatan pihak Moeldoko yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki legal standing yang kuat.
Baca Juga
"Keputusan PTUN mengonfirmasi keyakinan kita, sebab jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," tuturnya, Rabu (24/11/2021).
AHY mengataka,n bahwa dua putusan dari PTUN Jakarta dan MA yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu bukan kemenangan milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia.
"Bagi kami, dua keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," katanya.