Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

AHY Bersyukur PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur PTUN menolak gugatan yang dilayangkan Moeldoko.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 24 November 2021  |  16:19 WIB
AHY Bersyukur PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Moeldoko.

AHY menjelaskan, bahwa penolakan tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.

Menurut AHY, putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko sudah sesuai dengan yang diharapkan, mengingat materi gugatan pihak Moeldoko yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki legal standing yang kuat.

"Keputusan PTUN mengonfirmasi keyakinan kita, sebab jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," tuturnya, Rabu (24/11/2021).

AHY mengataka,n bahwa dua putusan dari PTUN Jakarta dan MA yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu bukan kemenangan milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia.

"Bagi kami, dua keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

partai demokrat moeldoko agus harimurti yudhoyono
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top