Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko curiga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 'bermain' dalam gugatan nomor 150 yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan nomor 150 itu, sementara AHY sendiri sudah menerima hasilnya lima jam sebelum putusan tersebut diunggah ke website resmi PTUN.
Menurut Rahmad, Partai Demokrat kubu AHY telah menyebarkan siaran pers kepada media massa tentang penolakan putusan PTUN itu pada pukul 10.00 WIB. Sementara, pihak PTUN baru memuat putusan tersebut melalui website resminya pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.
"Jelas kami menilai ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman itu," tutur Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).
Rahmad juga mengatakan, bahwa pihaknya sampai kini masih belum mendapatkan salinan putusan itu sehingga belum memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil Partai Demokrat kubu Moeldoko nanti.
Dia juga menjelaskan, bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu selama 14 hari untuk bersikap terkait putusan itu.
"Pilihannya ada dua yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PT TUN," kata Rahmad.