Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Curiga AHY 'Bermain' di Putusan PTUN

Partai Demokrat kubu Moeldoko curiga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bermain dalam gugatan nomor 150 yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko curiga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 'bermain' dalam gugatan nomor 150 yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan nomor 150 itu, sementara AHY sendiri sudah menerima hasilnya lima jam sebelum putusan tersebut diunggah ke website resmi PTUN.
 
Menurut Rahmad, Partai Demokrat kubu AHY telah menyebarkan siaran pers kepada media massa tentang penolakan putusan PTUN itu pada pukul 10.00 WIB. Sementara, pihak PTUN baru memuat putusan tersebut melalui website resminya pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.
 
"Jelas kami menilai ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman itu," tutur Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).
 
Rahmad juga mengatakan, bahwa pihaknya sampai kini masih belum mendapatkan salinan putusan itu sehingga belum memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil Partai Demokrat kubu Moeldoko nanti.
 
Dia juga menjelaskan, bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu selama 14 hari untuk bersikap terkait putusan itu.
 
"Pilihannya ada dua yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PT TUN," kata Rahmad.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper