Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Ditolak PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko akan Ajukan Banding?

Partai Demokrat kubu Moeldoko punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas Putusan NO Majelis Hakim PTUN.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah gugatan nomor 150 yang dilayangkan terhadap Kementerian Hukum dan HAM telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta atau biasa disebut putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.

"Jika melihat dan memperhatikan amar putusan dari Majelis Hakim PTUN, putusan tersebut bukan ditolak tetapi hanya dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa putusan NO itu dikeluarkan Majelis Hakim PTUN karena menganggap gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak jelas objek gugatannya atau cacat formil.

"Sementara itu, kalau gugatan ditolak itu artinya pihak penggugat dianggap tidak berhasil untuk membuktikan dalil gugatannya," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas Putusan NO Majelis Hakim PTUN itu.

"Maka dari itu, terbuka dua ruang lainnya yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara tadi dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PTUN," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper