Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah gugatan nomor 150 yang dilayangkan terhadap Kementerian Hukum dan HAM telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta atau biasa disebut putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.
"Jika melihat dan memperhatikan amar putusan dari Majelis Hakim PTUN, putusan tersebut bukan ditolak tetapi hanya dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa putusan NO itu dikeluarkan Majelis Hakim PTUN karena menganggap gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak jelas objek gugatannya atau cacat formil.
"Sementara itu, kalau gugatan ditolak itu artinya pihak penggugat dianggap tidak berhasil untuk membuktikan dalil gugatannya," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas Putusan NO Majelis Hakim PTUN itu.
"Maka dari itu, terbuka dua ruang lainnya yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara tadi dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PTUN," ujarnya.