Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mempersiapkan pola pengamanan libur natal dan tahun baru (Nataru) yang disesuaikan dengan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia.
Diketahui, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Ini konsep bagaimana pengamanan Nataru sedang digodok di Staf Operasional Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).
Rusdi mengatakan pengamanan Nataru akan disesuaikan dengan penerapan PPKM level 3. Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan detail terkait pola pengamanan yang akan dilakukan Polri.
"Nanti tentunya akan disampaikan ke publik bagaimana cara bertindak yang dilakukan Polri untuk mengamankan kegiatan Nataru, bagaimana disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yaitu PPKM level 3," katanya.
Dia juga enggan berspekulasi, kemungkinan Polri akan mempersiapkan pos penyekatan dalam pengamanan Nataru. Rusdi menegaskan pihaknya masih terus mempersiapkan pola pengamanan Nataru.
"Sedang dipersiapkan, tentunya berbagai kebijakan pemerintah jadi pertimbangan bagaimana Polri menyusun bagaimana cara Polri bertindak dalam mengamankan malam Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Diketahui, untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru, pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.