Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penetapan Upah, Said Iqbal Tuding Para Menteri Melakukan Pemufakatan Jahat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tuding para menteri yang terlibat dalam penetuan upah minimum saat ini terlibat dalam pemufakatan jahat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah minimum rerata sebesar 1,09 persen pada 2022.

Menyikapi hal itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional di seluruh daerah di Indonesia pada awal Desember mendatang.

"Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan menteri ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, tapi turun karena ada istilah batas atas dan batas bawah," terangnya di dalam siaran Youtube Berita Rakyat pada Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, istilah batas atas dan batas bawah dalam penghitungan upah minimum tidak ada di dalam regulasi.

Oleh karena itu, ia menyebut pernyataan tersebut jelas menyesatkan dan inkonstitusional.

"Menaker yang gunakan PP Nomor 36 tahun 2021 itu inkonstitusional, karena istilah batas bawah dan atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam UU Cipta Kerja. Kok menjilat ludah sendiri. Dasar hukum apa yang digunakan Menaker untuk menentukan batas bawah dan batas atas," ujar Iqbal.

Selain tidak ada landasan hukumnya, Said juga mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman. Hal itu merujuk pada konvensi International Labour Organization (ILO). Dalam konvensi yang menjadi rujukan di seluruh dunia itu tidak mengenal istilah batas atas dan bawah.

"Silakan periksa di seluruh dunia. Sebagai ILO governing body saya tidak pernah menemukan batas bawah dan atas di seluruh dunia. Sudah paling minimum, masak ada batas bawah dan atas," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dasar pentuan upah minimum menggunakan batas atas dan bawah maka buruh akan dirugikan. Sebab, upah bukannya naik tapi bisa turun hingga 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper