Bisnis.com, JAKARTA - Kritik yang dilontarkan Greenpeace Indonesia kepada Presiden Joko Widodo terkait deforestasi berujung laporan kepada polisi.
Dalam surat laporan polisi yang beredar, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Greenpeace ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021) terkait tindak pidana UU ITE.
Alasannya, kritik yang disampaikan tidak berdasar dan dianggap melakukan penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Menyikapi hal itu, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
"Kami juga tahu dari rekan-rekan media terkait pelaporan ini dan belum ada panggilan dari polisi. Kami akan hadapi laporan ini, meski saat ini kami sedang fokus terkait krisis iklim yang lebih membutuhkan aksi nyata dari pemerintah," ujar Asep dikutip dari Tempo pada Senin, 15 November 2021.
Baca Juga
Menurut Asep, pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi. Semestinya, ujar dia, kiritik terhadap pemerintah tidak ditanggapi dengan laporan polisi, namun dibuka pintu untuk dialog atau debat terbuka.
Terlebih, Asep menyebut Greenpeace memiliki data valid yang siap didebatkan atau diadu dengan yang dimiliki KLHK.
"Semua yang Greenpeace sampaikan ke publik menggunakan data valid yang akurat. Kami juga siap untuk melakukan debat terbuka dengan KLHK terkait bagaimana kami manganalisis dalam koridor secara ilmiah dan intelektual," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam KTT COP 26 di Glasgow, Skotlandia mengklaim, deforestasi di Indonesia dapat ditekan ke titik terendah dalam 20 tahun terakhir dan Indonesia telah melakukan rehabilitasi 3 juta hektare critical land pada 2010-2019.
Namun demikian, data yang disampaikan presiden tersebut dianggap berbeda dengan yang dimiliki Greenpeace.
Dari data Greenpeace, deforestasi di Indonesia meningkat dari 2,45 juta hektare pada 2003-2011 menjadi 4,8 juta hektare pada 2011-2019.