Bisnis.com, JAKARTA – Video Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tahu kepala daerah sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) viral di media sosial. Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan ikut mengomentari.
Novel mengatakan, bahwa OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik suap. Dalam UU Tipikor, suap bisa disebut menerima hadiah atau janji.
“Artinya setuju untuk menerima janji sudah merupakan pidana. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap,” katanya melalui akun Twitter, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan, bahwa apabila seorang pejabat diketahui terima suap, petugas tinggal melakukan OTT lalu diambil bukti-buktinya. Oleh karena itu, jika ada pihak yang meminta untuk dicegah dulu sebelum OTT, Novel memastikan itu salah paham.
Itu karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberi tahu terlebih dulu, pasti bakal bocor rencana OTT.
“Takut kena OTT? Ya jangan terima suap,” tulisnya.
Baca Juga
Dalam video yang beredar sebelumnya, Bupati Achmad meminta agar KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.
“Kalau dia ternyata mau berubah, ya sudah lepas. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap,” katanya dalam video yang berdurasi 24 detik tersebut.
Akan tetapi, Achmad kemudian mengklarifikasi melalui akun Instagram pribadi. Dia mengklaim, bahwa video tersebut tidak lengkap karena itu merupakan agenda pencegahan korupsi.
“Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan. Salah satunya tentang OTT,” katanya.